BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiagakan tiga kendaraan yang nantinya difungsikan untuk mengimbau dan menjadi kendaraan sidang Tipiring pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di masa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Menurut wali Kota Bandung, Oded M Danial, hadirnya tiga kendaraan tersebut diharapkan bisa membantu Pemkot Bandung menegakkan kebijakan di masa PPKM level 2.
“Dengan hadirnya 3 kendaraan ini dari Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk pelaksanaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan penyuluhan (Prokes) kepada masyarakat Kota Bandung. Dengan adanya 3 mobil ini, saya berharap mudah-mudahan bisa membantu Satpol PP kota Bandung untuk menegakkan kedisiplinan kepada masyarakat,” ucapnya di Pendopo Kota Bandung, Jum’at (12/11).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, tiga kendaraan tersebut nantinya akan berkeliling di 30 Kecamatan yang ada di Kota Bandung guna memonitor masyarakat. Dua mobil ditugaskan untuk menyosialisasikan prokes kepada masyarakat. Satu mobil lainnya akan disiapkan untuk menjadi kendaraan lokasi pelaksanaan Sidang Tipiring on the street terkait pelanggaran prokes di Kota Bandung.
“Jadi kan dari 3 kendaraan ini 2 ada mobil penyuluhan dan 1 untuk Tipiring. Dan nanti ada penyuluhan, kita berkeliling di 30 Kecamatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes),” ujarnya.
“Dan ini sifatnya (3 kendaraan) statis dan dinamis. Jadi artinya kalau statis itu bisa digelar di satu Kecamatan kita sampaikan penerapan Prokes ataupun Perda-perda (Peraturan daerah) yang ada di Kota Bandung. Dan yang dinamis artinya kita akan mobile menyampaikan woro-woro,” tambahnya.
Rasdian menjelaskan, Sidang Tipiring on the street terkait pelanggaran prokes akan lebih mudah dilakukan.
“Jadi lebih efektif. Kalau misalnya ada pelanggar terus kita tindak dengan menahan KTP, itu kalau ke Pengadilan bisa nunggu satu Minggu (Sidang). Tetapi dengan adanya ini (kendaraan Tipiring) kita bisa langsung sidang di situ juga. Dan diberi sanksi hari itu juga,” ungkapnya.
Untuk melakukan tindakan tersebut, Rasdian menuturkan, pihaknya akan dibantu oleh Koordinator Pengawas (Korwas) dari Polrestabes Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung, dan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.