Ditangkap! Pengeroyok Jagoan Kampung Hingga Tewas di Koja

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, tersangka yang buron berinisial S adalah pelaku yang menggunakan senjata tajam untuk menyabet korban.

Namun, Guruh menegaskan anggota Polsek Koja menahan para tersangka untuk diselidiki guna mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan para tersangka, kata Guruh, polisi menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ANTARA)

Tinggalkan Balasan