“Ada lima kotak suara, maka kita otomatis menghitung lima jenis pemilihan tersebut. Kita menghitung DPR dulu, lalu DPRD provinsi, lalu DPRD kabupaten, selanjutnya penghitungan perolehan suara Pilpres, dan DPD,” ungkapnya.
“Pada setiap jenis pemilihan itu kan harus dibuat sertifikatnya, setelah itu dibuat rangkap, bayangkan kalau satu partai harus dapat satu tembusan. Kalau ada 16 partai berarti kan satu pemilihan ditulis diulang lagi sebanyak 16 kali, itu baru satu pemilihan, nah kalau dikali lima kan terbayang tingkat kelelahan yang luar biasa,” tambahnya.
Agus pun mengatakan, bahwa tanggal yang pasti dalam pemungutan suara pemilu 2024 diharapkan bisa segera ditetapkan oleh pemerintah dan DPR, agar KPU bisa menentukan langkah selanjutnya. (yul)