Pelaku Pembunuhan Pemilik RM Padang di Karawang, Oh Ternyata…

KARAWANG – Pembunuhan pemilik rumah makan padang di Karawang ternyata otak pelakunya adalah istrinya sendiri. Dia sudah merencanakan sebanyak dua kali untuk menghabisi nyawa suaminya KA. Keterangan tersebut diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono. “Istri korban ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sebanyak dua kali. Yang pertama dengan cara membuntuti korban namun gagal, karena korban saat itu tidak mengendarai sepeda motor dan situasi terlalu ramai,” kata Aldi kepada wartawan, Sabtu (6/11). Aldi mengatakan, kemudian NW kembali merencanakan untuk menghabisi korban dengan menghubungi eksekutor AM alias Otong dan R alias Aji. Dengan cara seolah-olah korban kejadian pencurian, namun H tidak bersedia dan disarankan seolah-olah kejadian begal. Lanjut Aldi, kemudian saat Rabu (27/10) malam kejadian, AM menanyakan kepada NW, korban lagi dimana? Dijawab NW bahwa korban makan di GOR Panathayuda.  Setelah itu AM hubungi para pelaku lain, mereka sudah kumpul sekitar 7 orang. “Pelaku AM pura-pura beli air pastikan korban ada disitu. Ketika korban keluar pukul 20.00-23.00 wib, para pelaku mengikuti korban ketika mau sampai rumah disitu para pelaku membacokkan golok ke kepala korban sebanyak beberapa kali. Saat itu korban masih sempat menangkis dengan tangan korban hingga korban terjatuh, pelaku RN menusuk dada dan perut korban dengan menggunakan badik,” jelas Aldi. Lanjut Aldi, pada Senin (1/11) sekira jam 11.30 wib, pelaku NW meminta AM yang kemudian menghubungi H untuk bertemu di Mall Ramayana. Kemudian NW menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta, sedangkan sisanya akan diserahkan 1 bulan kemudian. “Pelaku NW ini menjanjikan kepada pelaku sebesar Rp 30 juta untuk menghabisi nyawa korban. Dan yang sudah dibayarkan baru Rp 20 juta sisanya Rp 10 juta akan diserahkan 1 bulan kemudian namun mereka keburu kita tangkap,” ungkap Aldi. Barang bukti yang diamankan tiga unit sepeda motor, golok, badik, ponsel milik para pelaku, CCTV, dan baju korban. Ke enam pelaku dijerat pasal 340, subisuder 338 juto 556 ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (aef/ded)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan