DEPOK – Kebiasaan warga membuang sampah sembarangan membuat Lurah Pancoran Mas (Panmas), Mohammad Soleh geram. Dia bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Menurut Soleh, penyediaan tempat sampah di sejumlah titik di lingkungan RT-RW cukup banyak, sayangnya hal itu belum diikuti dengan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan.
“Meski fasilitas sudah tersedia, namun budaya menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan belum mengakar kuat dalam pola laku masyarakat,” katanya, Minggu (7/11).
Padahal, perilaku buang sampah sembarang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, di mana pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan, atau denda setinggi-tingginya Rp 25 juta.
“Pada Pasal 10, Perda Kota Depok Nomor 15 Tahun 2012 mengatur soal ketentuan sanksi bagi pelanggar (pembuang sampah sembarangan di jalan). Di mana pelanggar akan diganjar hukuman pidana dan denda paling tinggi Rp 25 juta,” papar dia.
Untuk mengingatkan kembali warga yang tidak patuh terhadap regulasi, pihaknya menginstruksikan kepada petugas Pelindung Masyarakat (Linmas) di wilayah kerjanya untuk memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan.
Dia bahkan dengan tegas mengatakan siap memberikan sanksi kepada warga yang melanggar aturan. Meski begitu, dirinya tidak merinci hukuman seperti apa yang akan diberikannya.
“Kali ini kita tegaskan akan menindak pelaku yang tidak mengindahkan aturan. Pokoknya kita tidak mau tahu. Aturan sudah jelas, jadi kalau masih ada yang melanggar pasti kita kasih sanksi sesuai pelanggaran,” ucapnya. (mg2)