CIMAHI – Kota Cimahi menjadi salah satu kota penerima penghargaan daerah tertib ukur tahun 2020.
Penghargaan Daerah Tertib Ukur diserahkan secara langsung oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi, kepada Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana pada Kamis (28/10) lalu, di Jakarta.
“Kota Cimahi mendapat penghargaan dari Kementerian Perdagangan yaitu di bidang Daerah Tertib Ukur yang mana penghargaan ini langsung diberikan oleh Bapak Menteri Perdagangan,” ungkap Ngatiyana di Pemkot Cimahi, Senin (1/11).
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintahan Kota Cimahi, seluruh ASN dan juga seluruh masyarakat Kota Cimahi atas prestasi yang diraih Kota Cimahi,” sambungnya.
Ngatiyana mengatakan, penghargaan yang diserahkan pada Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional ke-9 Tahun 2021 itu diberikan pada Kota dan Kabupaten atas prestasi tertib ukur melalui pembinaan, pengawasan serta pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar koma, timbang dan perlengkapannya.
Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kebenaran pengukuran untuk melindungi kepentingan umum dan konsumen sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal.
“Metrologi menjadi hal yang sangat penting dalam menunjukkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam melakukan transaksi jual beli,” katanya.
Menurutnya, upaya perlindungan hak-hak konsumen merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk memulihkan dan membangkitkan kembali ekonomi Indonesia yang sempat terpuruk karena akibat pandemi Covid-19.
Selain Kota Cimahi, peraih penghargaan Daerah Tertib Ukur 2020 juga diraih oleh lima daerah lainnya, seperti Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Rokan Hilir. (mg3)