Kompolnas Minta Polri Perketat Jalur Penyeludupan Senjata Api

Anggota Kompolnas Poengky Indarti . (Foto: Antara/Evarukdijati)
Anggota Kompolnas Poengky Indarti . (Foto: Antara/Evarukdijati)
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk menangkap dan memproses pidana bagi yang menyeludupkan senjata api dan amunisi.

“Kompolnas berharap pengawasan jalur-jalur penyelundupan senjata api dan amunisi diperketat, sehingga siapa pun yang coba-coba menyelundupkan senjata akan dapat ditangkap dan diproses pidana,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Poengky menyayangkan adanya oknum polisi yang diduga terlibat menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Baca Juga:Awal Tahun Depan Presiden Turki Akan Kunjungi IndonesiaPemkot Bogor Secara Bertahap Akan Berhentikan Operasional Ratusan Angkot

Menurutnya, jika terbukti dua oknum polisi yang menjual amunisi kepada KKB, maka hal itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap NKRI dan institusi Polri.

“Jika terbukti benar, harus dihukum berat,” tegasnya.

Dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire, karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.

Dia berujar, selain pengawasan diperketat, Kompolnas juga berharap Polda Papua segera memproses dua oknum polisi tersebut secara tegas, yaitu dengan memproses pidana dengan pasal berlapis dan proses etik agar mereka segera dipecat jika terbukti bersalah.

Tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

“Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.

Kejadian tersebut bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.

KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.

“Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB,” ujarnya.

Baca Juga:Subsidi Akan Diberikan Kepada Penumpang Bus Trans Pakuan BogorDPMD Jabar Gelar Vaksinasi di Kampung Adat Ciptarasa

Seperti diketahui sebelumnya, Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani membenarkan penangkapan dua oknum polisi diduga terlibat penjualan amunisi.

Dijelaskannya, kedua personel yang ditangkap Rabu (27/10) yaitu Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen dan keduanya sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut.

0 Komentar