Satgas Larang Hiburan Saat Kampanye Pilkades

NGAMPRAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) tak mengizinkan adanya acara hiburan baik berupa dangdutan maupun yang bernuansa keagamaan selama masa kampanye Pilkades Serentak pada tanggal 22-24 November 2021 mendatang.

Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pilkades Serentak di 41 desa. Aturan ini bertujuan menghindari kerumunan dan potensi penularan Covid-19.

Saat ini tahapan Pilkades Serentak di 41 Desa KBB telah memasuki pengumuman data pemilih sementara (DPS) dan tahapan pendaftaran calon yang berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 1 November 2021 mendatang.

“Dangdutan dan tabligh akbar kita larang. Pokoknya semua acara yang mengundang kerumunan tidak boleh selama masa kampanye,” kata Kepala Seksi Pemerintahan Desa, DPMD KBB, Yana Dessiana kepada wartawan, Kamis (28/10).

Menurut Yana, kampanye Pilkades diperbolehkan secara tatap muka namun jumlahnya dibatasi maksimal 50 orang dengan syarat panitia dan peserta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apabila ditemukan calon kades melanggar aturan itu, pengawasan di tingkat kecamatan bakal menjatuhkan sanksi.

“Tentu kalau ada yang melanggar akan kita tindak. Pengawas di tingkat kecamatan akan terus monitoring,” paparnya.

Menurut Yana, panitia Pilkades tingkat Kabupaten saat ini belum menetapkan perguruan tinggi mana yang bakal ditunjuk untuk seleksi calon kades yang melebihi 5 orang.

“Kita tunggu sampai tanggal 1 November, apabila banyak calon melebihi 5 orang baru kita tunjuk perguruan tinggi yang siap menyeleksi,” pungkasnya. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan