CIREBON – SM (34) sehari-hari menjadi pedagang bakso. Merasa jualannya kurang laku, dia beralih profesi jadi jambret dan beroperasi di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
Naas, dari aksinya yang baru pertama kali dilakukan, dia sudah langsung tertangkap dan harus menerima hukuman.
Dalam ekspos di Polresta Cirebon, SM dihadirkan, Rabu (27/10/2021). Dia kini telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan pasal 365 KUHP.
Adapun kejadian penjambretan yakni pada 20, September 2021 sekitar pukul 22.00 WIB berlokasi di Jalan Raya Waled-Kuningan, Kabupaten Cirebon.
SM saat itu mengincar seorang wanita berinisial LH. Yang merupakan warga Desa Pasaleman.
LH ketika itu tengan menyetir sepeda motor untuk menuju SPBU dan mengisi bahan bakar minyak.
Melihat korbannya seorang wanita dan dianggap tidak akan melakukan perlawanan, SM pun beraksi.
Pertama, dia memepet motor korban. Kemudian menarik tas hitam yang diselempangkan di tubuh korban.
Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban. Namun, LH kalah tenaga sehingga tas hitam itu dibawa kabur oleh pelaku.
Dalam tas itu, tersimpan uang sebesar Rp200 ribu dan HP Oppo A3S warna merah.
LH berusaha untuk mengejar pelaku sambil beteriak: Jambret! Mendengar teriakan itu, warga bereaksi dan ikut mengejar.
SM yang mengaku baru pertama kali menjambret panik, lalu jatuh dari sepeda motor. Dia pun diamankan warga untuk kemudian ditangani aparat kepolisian.
Saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolresta Cirebon, SM mengaku jualannya sedang sepi. “Dagangan bakso saya sepi. Ini baru pertama kali jadi jambret,” ungkapnya. (rdh)