Langgar Perwal, Tempat Hiburan Malam di Bandung Disegel

BANDUNG – Sejumlah tempat hiburan malam dan restoran di Kota Bandung disegel tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan anggota TNI Kodim 0618 saat melaksanakan razia Protokol Kesehatan (Prokes), Selasa (26/10) malam.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan keempat tempat usaha tersebut telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 103 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

“Disegel 4. Itu ada restoran dan tempat hiburan. Selain jam operasional, penerapan prokesnya masih lalai,” ujarnya saat dihubungi Rabu (27/10).

Mujahid juga mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat tempat usaha tersebut. Termasuk mengecek berapa faktor yang meringankan dan memberatkan kepada pengelola.

“Segel (selesai) tergantung pemeriksaan. Ada faktor yang memberatkan dan meringankan. Kita lihat hasil pemeriksaan nanti, dan ada denda, mengacu ke Perwal, Rp 500 ribu,” ucapnya.

Selain itu ia menambahkan, pihaknya juga telah menegur pelaku usaha yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan baik, misalnya kapasitas pengunjung yang melebihi aturan atau tidak menerapkan jaga jarak.

“Sekarang restoran jam 22.00 WIB. Harus scan barcode. Kedua dicek di lapangan tidak menerapkan prokes secara benar. Suhu tubuh disimpan di dalam. Jaga jarak tidak ada sama sekali, terus kapasitas 50 persen tapi ini 100 persen, kita kenakan teguran,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kegiatan razia ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menjalankan prokes yang ketat meskipun Kota Bandung sudah memasuki PPKM Level 2.

“Jadi arahnya itu (Razia) ke Prokes. Mengingatkan kembali jangan sampai euforia, dan membuat gelombang ketiga. Itu diantisipasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Perwal Kota Bandung nomor 103 tahun 2021 tentang PPKM level 2, dijelaskan bahwa kegiatan di tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan restoran, kafe, dan rumah makan diizinkan beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

(Mg4)

Tinggalkan Balasan