Duh! Ada Dugaan Pungli di Agenda Wisata Vaksin Dusun Bambu

NGAMPRAH – Pelaksanaan wisata vaksinasi Covid-19 di objek wisata Dusun Bambu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), beberapa waktu lalu tercoreng akibat adanya aksi dugaan transaksional antara peserta vaksinasi dengan oknum panitia kegiatan.

Wisata vaksinasi Covid-19 di Dusun Bambu sendiri mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB. Sementara Dusun Bambu bertindak sebagai penyedia lokasi vaksinasi.

Dugaan aksi transaksional itu kemudian ditemukan oleh Badan Inspektorat Bandung Barat. Kini Badan Inspektorat langsung melaksanakan pendalaman untuk menyingkap fakta yang sebenarnya di balik kejadian tersebut.

“Kita sudah mengeluarkan surat perintah audit dan sedang berproses. Hasilnya ditunggu saja,” ungkap Sekretaris Badan Inspektorat KBB, Bambang Eko Wahjudi kepada wartawan, Selasa (26/10).

Ia mengatakan berdasarkan informasi sementara yang diperolehnya, dugaan adanya transaksi itu terjadi saat sejumlah peserta vaksinasi membayar sejumlah uang agar diberikan pelayanan khusus alias tidak perlu antre seperti peserta vaksinasi lainnya

“Dalam hal ini ada (peserta vaksinasi) yang diberikan pelayanan khusus, jadi bukan dijual vaksinnya. Tapi pelayanannya saja lebih daripada yang lain,” katanya.

Ia menegaskan dalam pelaksanaan vaksinasi yang difasilitasi pemerintah daerah tidak diperbolehkan terjadinya pemberian uang dalam bentuk apapun.

“Ada kesadaran dari pelaksana vaksinasi untuk menerima tip dan hal tidak boleh karena ini kan gratis sebetulnya,” jelasnya.

Kendati demikian pihaknya belum bisa memberikan keterangan pasti terkait berapa nominal uang yang diberikan serta jumlah masyarakat yang memberikan uang tersebut pada oknum panitia pelaksanaan vaksinasi.

“Secara detailnya kita belum tahu, karena masih menunggu hasil investigasi dari inpspektur khusus (irsus). Di sini kita tidak melibatkan inspektur reguler,” tuturnya.

Ia menegaskan, jika ada ASN yang terlibat dalam hal tersebut tentu akan ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai.

“Saat ini belum berani menyimpulkan, saat ini sedang menunggu dari Irsus terlebih dahulu. Nanti hasilnya apakah ada keterlibatan kita lihat kesalahannya seperti apa tentu kita akan tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Eisenhower Sitanggang membenarlan ada sejumlah masyarakat peserta vaksinasi yang ingin bebas antrean sehingga memberikan sejumlah uang pada panitia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan