1.074 Bidang Tanah Milik Pemkab Purwakarta Belum Bersertifikat

PURWAkARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, memiliki aset tanah sebanyak 1.258 bidang, dan 184 di antaranya telah bersertifikat dan 1.074 bidang tanah belum bersertifikat.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta Dedi Abdul Latif saat bersama jajaran pemerintah kabupaten yang dipimpin Bupati Anne Ratna Mustika mengadakan rapat koordinasi dengan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Purwakarta, Jumat, menyatakan terus mengupayakan agar aset tanah Pemkab Purwakarta bersertifikat.

Rapat koordinasi tersebut membahas soal Monitoring Center for Prevention (MCP) atau Pusat Pemantauan untuk Pencegahan korupsi.

MCP Korsupgah KPK merupakan aplikasi layanan informasi capaian kinerja program Korsupgah korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia, meliputi delapan area intervensi.

Delapan area intervensi KPK tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.

Dalam rakor tersebut, Kepala Kantor BPN Purwakarta melaporkan progres sertifikasi aset Pemkab Purwakarta pada tahun 2018—2021 dapat diketahui sebanyak 63 bidang tanah telah selesai dan telah diserahkan terakhir pada saat penyerahan sertifikat redistribusi tanah pada tanggal 22 September 2021.

“Pada hari ini dua bidang menyusul diserahkan ke Pemkab Purwakarta, dan terdapat pendaftar baru sebanyak 33 bidang pada tanggal 19 Oktober 2021. Sekarang ini sedang pelaksanaan pengukuran bidang tanah,” kata Dedy.

Untuk mempermudah akses, kata dia, sertifikasi tanah pada masa depan akan berbentuk sertifikat elektronik.

Manfaat dari sertifikat elektronik di antaranya mendukung budaya paperless office pada era digital, mempermudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan.

Sertifikat tanah elektronik, lanjut Dedy, dapat diakses kapan dan di mana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan, dan pencurian pada dokumen fisik.

Selain itu, sertifikat tanah elektronik, juga mendukung program go green pemerintah dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan, serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin autentifikasi data, integritas, dan anti-penyangkalan.

Sertifikat tanah elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021. (antara/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan