CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana sangat menghargai dengan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi dalam kasus dugaan korupsi pada lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat.
“Kalau masalah bantuan hukum itu yang memang ada warga yang sedang diperiksa, tetapi semua itu kita hormati proses hukumnya,” ucap Ngatiyana.
Sebelumnya, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Cimahi AJ dan AK dari dari pihak swasta YT terlibat dalam masalah penjualan tanah milik Pemerintahan Kota Cimahi (Pemkot) untuk lahan pemakaman Covid-19 di Kampung Lebaksaat Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Lanjut, kata Ngatiyana, semua sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Maka dari pihak Pemkot Cimahi tidak akan memberikan bantuan hukum yang dibiayai oleh APBD Kota Cimahi untuk pembelaan kepada okunum PNS yang terlibat.
“Kita serahkan pada proses hukum, kalau mengenai dari Pemerintah Kota Cimahi secara aturan tidak bisa memberi bantuan hukum yang dibiayai oleh APBD atau bagian hukum Kota Cimahi,” terangnya.
Selain AK, Kejari Cimahi juga menetapkan pensiunan PNS berinisial AJ, sementara YT dari pihak swasta sebagai tersangka. AK dan AJ disebut terlibat dalam pengadaan tanah yang ternyata lahan tersebut milik Pemkot Cimahi
Berawal kasus tersebut, pengadaan tanah pada tahun 2020 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, untuk pemakaman Covid-19 di Lebaksaat Cipageran Cimahi Utara Cimahi. (mg3)