BANDUNG – Korban aplikasi peminjaman online (pinjol) ilegal berinisial TM, seorang korban dari 8 tersangka; GT, MZ, AZ, RS, AB, EA, EM, dan RSS, menceritakan bahwa dirinya sempat depresi hingga dirawat di Rumah Sakit (RS).
TM mengungkapkan, efek dari tekanan dalam bentuk penagihan yang dilakukan oleh 8 orang tersangka tersebut membuat mental dirinya menjadi drop.
Bahkan, lanjut dia, mengharuskan dirinya dilarikan ke RS untuk mendapatkan perawatan.
“Psikis dan mental saya benar-benar jatuh sampai saya masuk rumah sakit dan dirawat selama 4 hari, dan itu semua terjadi karena teror-teror dan makian dari pelaku,” ungkapnya di Mapolda Jabar, Kamis (21/10).
Selain dirinya, tekanan dari pihak pinjol juga dialami keluarga besar hingga rekan-rekan terdekatnya.
“Ternyata tekanan pun datang ke keluarga besar saya dan teman-teman kerja saya. Dan itu membuat saya lebih terpuruk lagi, karena mereka (para pelaku) menyebabkan foto, data diri saya, cacian maki ke keluarga besar, ke rekan-rekan yang ada di Phone Books saya,” ucapnya.
Sementara itu, menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan bahwa pasar dari perusahaan pinjol ini sangatlah kecil. Hanya saja bunga yang nantinya diberikan kepada korban sangat besar.
Bahkan ia mengatakan, calon korban bisa menerima bunga dalam hitungan hari, yang menyebabkan tagihan tersebut membengkak.
“Jadi sebenarnya pasar pinjol ini kecil ya, jadi ada yang Rp3 juta, Rp5 juta, hingga Rp10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis, dan itu dihitung per hari, itu ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung dari kesepakatan mereka,” ucapnya.
“Jadi itu masih variatif, tetapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis, dan sebagai ilustrasi bahwa satu korban yang meminjam Rp5 juta, itu dalam satu bulan harus mengembalikan kurang lebih Rp80 juta, dan ini luar bisa,” sambungnya.
Untuk diketahui, kini 8 tersangka yang terjerat dalam praktik pinjol ilegal tersebut kini tengah mendekap di Mapolda Jabar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat beberapa pasal berlapis dan denda miliaran. (Mg4)