Pemerintah Akan Berikan Pengawasan Ketat Setiap Kegiatan Event Nasional

JAKARTA – Pemerintah memberikan perhatian serius untuk setiap pelaksanaan event nasional agar betul-betul menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menuturkan, untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang sudah resmi ditutup pada 15 Oktober 2021, tercatat pada 17 Oktober 2021 bahwa jumlah total Kasus Konfirmasi Covid-19 sebanyak 176 Kasus.

‘’Jumlah ini terdiri dari 97 Atlet, 49 Official, 7 Coach, 10 Wasit, 9 Media, 2 Panpel, 1 Juri, dan 1 Keamanan), atau sebesar 1,7% dari total Peserta PON yang mencapai 10.066 orang,’’ kata Airlangga dalam keterangannya, Senin, (18/10)

Selain itu, nilai positivity-rate 1,13% dari total yang dilakukan testing, yang tersebar di 16 Cabor (dari 37 Cabor yang dipertandingkan) dan 30 kontingen dengan jumlah kasus terbanyak berasal dari kontingen DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.

“Sudah lebih dari 60% dari Peserta PON yang sudah melewati masa karantina (lewat 5 hari), sisanya dalam beberapa hari ini terus dimonitor, terutama karantina di daerah-daerah,” imbuhnya.

Menko Airlangga juga sudah menekankan kepada seluruh atlet dan oficial agar menerapkan prokes pada saat kedatangan di daerah asal atau tujuannya telah diatur dengan Adendum ke-II SE Kasatgas Nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Perhelatan World Superbike Mandalika juga akan menjadi perhatian serius pemerintah. Telebih kejuaran Superbike ini akan dihadiri 25 ribu penonton dari berbagai negara.

‘’Vaksinisasi Kabupaten Lombok Tengah sudah tercapai 70% vaksinasi dosis pertama, dan (penonton) yang membeli tiket harus sudah 2 kali vaksin,” paparnya.

Sementara itu, untuk kegiatan nasional yang lain seperti Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) yang diselenggarakan di Sofifi, Maluku Utara, dari tanggal 16-25 Oktober 2021 tak luput dari penerapan Prokes.

Untuk monitoring dan pengawasan dilakukan oleh KemenDagri dan Satgas Penanganan Covid-19, di mana penerapan Prokes diterapkan di PON Papua, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

‘’Pemerintah Provinsi Maluku Utara membentuk Satgas Prokes untuk mengawasi Prokes di lapangan,’’ujarnya.

Sedangkan pasca pelaksanaan STQH, lanjutnya, setiap Pemerintah Daerah akan menyiapkan Karantina Terpusat di daerah masing-masing, dan berlaku kewajiban untuk melakukan Karantina selama 5X24 jam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan