CIMAHI – Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Cimahi mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang diduga ilegal di sebuah warung di Jalan Jenderal Amir Machmud, Cilember, Kota Cimahi pada Sabtu (16/10) malam.
Miras berbagai merk yang diduga ilegal itu diamankan dari sebuah warung milik RA pada malam minggu sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika itu personel Satu Sabhara melakukan patroli rutin.
“Dari kegiatan razia miras yang dilaksanakan oleh personel Sat Samapta kita menyita sebanyak 63 Botol berbagai merk,” kata Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Dudi Iskandar saat dihubungi pada Minggu (17/10).
Dikatakan Dudi, temuan miras diduga ilegal tersebut didapat berdasarkan laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan pengecekan dalam kegiatan razia malam minggu, ternyata benar di lokasi tersebut pemilik menjual minuman keras. Pihaknya pun langsung melakukan penyitaan puluhan botol miras dari berbagai merk.
“Laporan dari masyarakat di Cilember katanya ada penjualan miras. Setelah dicek ke lokasi ternyata benar, ada beberapa minuman yang disita,” ungkap Dudi.
Dirinya melanjutkan, berdasarkan hasil pengecekan, diduga kuat miras tersebut ilegal. Apalagi warung tempat penjualannya tertutup dan cukup mencurigakan.
“Ilegal, jualannya juga tertutup. Makannya kita lakukan penyitaan. Batang bukti kita amankan semuanya,” sebut Dudi.
Dikatakan Dudi, pihaknya akan terus melakukan razia serupa. Khsusnya malam minggu yang dinilai rawan akan aktivitas yang meresahkan masyarakat. Razia dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat.
“Iya terus continue. Mudah-mudahan bisa setiap malam minggu karena indikasinya setiap malam minggu banyak kerawanan,” pungkasnya. (Fey)