TANGERANG – Oknum polisi berinisial Brigadir NP yang membanding mahasiswa di Tangerang mendapat hukuman disiplin dari Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten.
Brigadir NP pembanting mahasiswa itu tidak hanya dikenai pasal berlapis, tetapi juga menjalani penahanan.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyebut penahanan itu sebagai sanksi atas tindakan represif Brigadir NP saat pengamanan aksi demonstrasi di Tangerang, Rabu (13/10) lalu.
“Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten,” kata AKBP Shinto.
Dia menyebut Brigadir NP bakal mendapatkan sanksi lebih berat. Sebab Bidpropam Polda Banten juga menjerat oknum polisi itu dengan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal Polri.
“Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar,” ujar dia.
Pasca kasus Brigadir NP, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyatakan sikap siap mengundurkan diri bila kasus serupa terulang kembali.
Sikap itu disampaikannya setelah puluhan massa mahasiswa di Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta Tangerang.
“Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab (kami) apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi, saya siap mengundurkan diri,” ujar Kombes Wahyu.
Perwira menengah itu meyakinkan pengunjuk rasa bahwa tindakan kekerasan atau represif seperti yang dilakukan Brigadir NP tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.
Kombes Wahyu juga menyampaikan perkembangan kondisi korban berinisial MFA sudah membaik dan dapat beraktivitas seperti biasa.
“Alhamdulillah, kondisinya sudah membaik, dan besok (hari ini, red) juga sudah bisa pulang karena MFA mau ikut ujian di kampusnya,” ucap Kombes Wahyu Sri Bintoro. (Jpnn)