Warga Manglayang Keluhkan Pengelolaan Air Bersih PT Amarta yang Dianggap Tidak Profesional

CILEUNYI – Warga Manglayang Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, bersepakat untuk menyerahkan pengelolaan air bersih kebutuhan mereka kepada Bumdes Mandala Mekar. Sebab. perusahaan yang selama ini mengelola air bersih dianggap tidak profesional.

Ketua Bumdes Madala Mekar Azis membenarkan keluhan warga perumahan Manglayang Regency terkait pengelolaan air bersih olah PT Amarta.

Menurutnya, warga Manglayang regensi selama bertahun-tahun merasa dirugikan. Terlebih tidak ada peningkatan kualitas ataupun kapasitas dari pihak perusahaan. Bahkan, perusahaan pengelola air tersebut ilegal sejak 2013.

Dia berharap masalah ini dapat diselesaikan secepatnya. Hadirnya anggota DPRD Kabupaten Bandung diharapkan menemukan solusi.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar Riki Ganesha mengungkapkan, saat melakukan kunjungan kerja di daerah tersebut, pihaknya mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait air bersih.

“Kita akan segera mendalami permasalahan yang terjadi diantara masyarakat perumahan Manglayang Regency sebagai pelanggan air bersih dengan pihak PT Amarta sebagai pengelola air bersih, sehingga masyarakat menginginkan peralihan pengelolaan oleh Bumdes Mandala Mekar,” ungkap Riki saat melakukan kunjungan kerja dengan Anggota Komisi A DPRD lainnya, yaitu Acep Ana.

Dari informasi yang diperolehnya,  sejak 2013 pihak perusahaan tidak pernah mengurus langkah-langkah administrasi dengan Pemkab Bandung, padahal Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) sudah diserah terimakan oleh pengembang perumahan kepada Pemkab Bandung sejak tahun tersebut.

“Nah sekarang mendengar pengelolaan air akan diserahkan ke Bumdes baru si perusahaan mau ngurus-ngurus nih, artinya selama rentang waktu 2013-2021 ada lost potensi pemasukan ke pemerintah daerah,” ucap Riki.

Pihak DPRD Kabupaten Bandung khususnya Komisi A ingin menginventarisasi secara khusus problematika tersebut, terutama terkait siapa yang lebih berhak untuk melakukan pengelolaan air bersih di sana.

Jika memang semuanya sudah diserah terimakan kepada Pemkab Bandung maka itu sudah menjadi aset pemerintah daerah dimana nantinya pemerintah berhak menunjuk siapa yang harus mengelola air bersih.

“Kami ingin membantu menyelesaikan permasalahan itu, kan selama ini yang mengelola selama sekian tahun itu tanpa dasar yang jelas, seharusnya kan diurus dengan jelas bentuk kerjasama dengan pemerintahnya seperti apa, apakah sewa aset Pemkab atau seperti apa, selama ini kan nggak ada yang mengurus,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan