Baru Capai 11 Persen, Kota Cimahi Minim Ruang Terbuka Hijau

CIMAHI – Kota Cimahi hanya memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekitar 11,15 persen dari luas wilayahnya yang mencapai 40,25 kilometer persegi. Padahal jika mengacu pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota, seharusnya Cimahi memiliki RTH seluas 30 persen.

Saat ini RTH yang tersisa kebanyakan berada di wilayah Cipageran dan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara. Kemudian di sepanjang aliran sungai dari wilayah Utara, Tengah hingga Selatan Kota Cimahi.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cimahi, Achmad Nuryana memang saat ini RTH di Kota Cimahi masih minim. Bahkan, jauh dari yang disyaratkan dalam undang-undang yakni 30 persen. Rinciannya, 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

“Harusnya sekitar 30 persen. Tapi di kita RTH itu baru sekitar 11 persen,” kata Achmad saat dihubungi pada Kamis (14/10).

Diakuinya, alih fungsi lahan menjadi ancaman keberadaan RTH di Kota Cimahi. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk menjaga Kawasan Bandung Utara (KBU) agar tetap terkendali dan tidak terjadi pembangunan yang sporadis.

“Kita menjaga KBU tetap terjaga, terkendali supaya tidak terjadi pembangunan yang sporadis. Kita berusaha tetap untuk mempertahankan RTH,” tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Lilik Setyaningsih mengatakan, pihaknya terus berkomitmen menjaga konservasi RTH di Kota Cimahi. Salah satunya dengan menyiapkan ribuan bibit pohon yang disimpan di Posko Bibit yang terletak di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah.

“Bank (posko) Pohon ini sebagai stok kegiatan konservasi,” ucapnya.

Pohon yang dibibitkan di Posko Bibit yakni rambutan, mangga, jambu, asam jawa, mahoni, menteng, baros, cendana, terembesit, flamboyan, ketapang, kencana, puspa, kiara payung, ketapang, alba, cempaka, karet munding, cemara, akasiamanium, caringin, tanjung, angsana, kersen, pala dan gelodokan.

Dikatakan Lilik, ketersediaan bibit pohon itu didapat dari pengadaan (pembelian bibit) dan penanaman langsung. Meski memang lebih dominan pembelian. Sebab, kalau harus ditanam semua itu membutuhkan waktu yang lebih lama.

Dikatakannya, bibit pohon yang tersedia di Posko Bibit diperuntukan konservasi RTH di Kota Cimahi yang menjadi tugas DLH. Tujuannya jelas untuk memperbanyak ruang hijau yang sampai saat ini baru mencapai sekitar 11 persen. Padahal ketentuannya adalah 30 persen RTH.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan