Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

CIREBON – Polresta Cirebon melalui Tim Unit 2 Subnit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) kembali berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Seorang pelaku berinisial S alias F (28) warga Blok Tajug Gede, Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pun diamankan petugas, berikut barang bukti berupa 80 butir pil warna putih tanpa merk, 545 butir Pil Trihexiphenidyl dan uang hasil transaksi sebesar Rp200 ribu.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, tersangka S ditangkap saat akan melakukan transaksi di depan sebuah bengkel tambal ban di perempatan Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

“Tersangka kami tangkap hari Selasa lalu (05/10,red) sekira pukul 17.00 WIB. Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar jenis pil Trihexiphenidyl dan pil warna putih tanpa merk yang akan dijual kepada para pembelinya di Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber,” ujar Kompol Sentosa, Sabtu (09/10).

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.

“Tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan di ruang Satreskoba Polresta Cirebon untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan