JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece menulis surat permohonan maaf kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Hal ini dilakukan usai Kece dianiaya oleh Bonaparte.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, surat maaf tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Napoleon akan tetap diproses selama laporan tidak dicabut.
“Jadi sampai saat ini penyidik tidak menerima pencabutan laporan sehingga kasusnya masih terus diproses oleh penyidik,” kata Rusdi kepada wartawan, Sabtu (9/10).
Kece diduga minta maaf karena takut dianiaya kembali oleh Napoleon. Namun, dipastikan tidak ada pencabutan laporan polisi dari Kece.
“Dari penyidik seperti itu, bahwa hanya permintaan maaf dari yang bersangkutan tapi tidak melakukan pencabutan daripada laporan yang telah dibuat yang bersangkutan sehingga kasusnya masih diproses oleh penyidik,” jelas Rusdi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Dalam kasus tersebut, Napoleon ditetapkan tersangka bersama 4 orang lainnya. Mereka dipersangkakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (jawapos.com)