BP2MI dengan Lembaga Penegak Hukum Bentuk Satgas untuk Sikat Mafia Pekerja Migran Ilegal

Bekerja di luar negeri dengan non prosedural sangatlah berbahaya karena dapat merugikan PMI itu sendiri, seperti upah yang tidak dibayarkan, mendapat kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga meninggal dunia.

“Perlu penanganan yang luar biasa, pendekatan yang bersifat multidoors, pengenaan TPPO juga Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harus dicari otak pelaku agar menimbulkan efek jera. Ini adalah Kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan banyak pihak,” Ujar Benny Rhamdani, Kepala BP2MI.

Benny menilai, BP2MI tidak memiliki kekuatan hukum dalam hal melakukan penindakan terhadap sindikat perdagangan atau pengiriman ilegal PMI. Sehingga perlu adanya sinergitas dan kolaborasi antara BP2MI dan lembaga penegakkan hukum di Indonesia.

Melalui MoU yang dilakukan BP2MI, Kejaksaan Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harapannya,  kasus kejahatan kemanusiaan dan perdagangan orang bisa diberantas tuntas.

‘’Kita sangat memohon bantuan dari semua pihak, kejaksaan, kepolisian kemudian juga dari PPATK agar semua kasus yang kita sodorkan ke Bareskrim Polri itu ditindaklanjuti,” ujarnya  (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan