Berhubungan Seks dengan 8 Pria, Oknum TNI Ini Dipecat dan 6 Bulan Kurungan Penjara

3. Nama disamarkan (Satuan) sebanyak 2 kali pada bulan Mei dan Juli 2019 di kos-kosan daerah perumahan TNI AU Bekasi.
4. Nama disamarkan (TNI AD satuan tidak diketahui) sebanyak 1 kali pada Januari 2019 di Jakarta.
5. Nama disamarkan (TNI satuan tidak diketahui) 3 kali pada Mei dan Juli 2019 di Jakarta.
6. Nama disamarkan (Sipil) 1 kali pada awal tahun 2017 di salah satu hotel Surabaya.
7. Nama disamarkan (Sipil) 1 kali pada Februari 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
8. Nama disamarkan (Sipil) 1 kali pada Maret 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Perilaku menyimpang itu diketahui pimpinan TNI. Sehingga pelaku diproses secara hukum. Pada 29 Juli 2021, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan putusan 6 bulan penjara kepada pelaku dan memecatnya. Terdakwa mengajukan banding.

Di persidangan juga terungkap, pelaku kerap memvideokan hubungan sesama jenis tersebut. HP tersebut kemudian disita Penyidik POM Lantamal V.

Pada kesempatan itu, Oditur miilter membeberkan Pasal 62 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI. Ini juga diatur juga pada Pasal 53 Ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. “Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” pungkas Kolonel Bambang. (Fin.co.id)

Tinggalkan Balasan