Untuk diketahui, aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
Aplikasi ini menjadi salah satu terobosan DJP yang paling ditunggu wajib pajak, khususnya bagi Instansi Pemerintah. Pasalnya, dengan mengakses e-Bupot ini, Instansi Pemerintah tak hanya bisa membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan pajaknya, tetapi sekaligus membuat dan melaporkan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik melalui laman DJP atau saluran tertentu tersebut.
Nenden memaparkan, bukti pemotongan/pemungutan pajak dimaksud meliputi Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah, bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah, dan Bukti Pemungutan PPN/PPnBM.
Sedangkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah meliputi SPT 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah. Adapun SPT Unifikasi Instansi Pemerintah ini meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 (selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 Instansi Pemerintah) dan PPN dan/atau PPnBM.
Untuk bisa menggunakan aplikasi e-Bupot ini, lanjutnya, Instansi Pemerintah harus memiliki akun DJP Online dan meng-install sertifikat elektroniknya di peramban yang akan digunakan. Apabila sertifikat elektronik belum tersedia atau kedaluwarsa, maka Instansi Pemerintah harus mengajukan permohonan penerbitan/perpanjangan Sertifikat Elektronik ke DJP (KPP terdaftar).
e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini akan berlaku mulai masa September 2021. Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di PER-17/PJ/2021. (rie)