50 Bendahara Sekolah Mulai Melek Bukti Potong Pajak

BANDUNG – Sebanyak 50 orang bendahara pengelola gaji SMP dan BOS SMP Dinas Pendidikan Kota Bandung mengikuti sosialisasi Elektronik Bukti Potong (e-bupot) Unifikasi Instansi Pemerintah dari KPP Pratama Bandung Cibeunying. Sosialisasi tersebut diharapkan bisa mendorong para bendahara lebih tertib administrasi.

Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kota Bandung, Anam, 53 mengatakan, sosialisasi pajak tersebut dapat membantu pengelola gaji SMP dan BOS SMP mendapatkan output lebih detail. ”Harapannya bisa membantu dan memfasilitasi kami dalam menjalankan tugas,” kata Anam kepada Jabar Ekspres di Aula SMPN 14, Jalan Supratman, Kota Bandung, Rabu (6/10).

Anam mengaku, banyak dari pengelola gaji dan BOS yang belum sepenuhnya paham dengan aturan tentang pajak. Termasuk hak untuk mendapatkan bukti potong. ”Sejauh ini memang yang sudah berjalan adalah laporan pajak yang berkaitan dengan gaji dan operasional BOS,” ucapnya.

Anam mengatakan, entri sampai bukti potong pajak merupakan output pekerjaan dari bendahara. ”Jelas mempermudahkan kami untuk melaksanakan tugas. Dari mulai entri data hingga bukti potong pajak jadi lebih terukur,” sambungnya.

Dengan adanya penyuluhan ini, Anam berharap, para pengelola gaji di sekolah paham dan mengerti. Sebab, kaitannya dengan pajak (khususnya untuk pengelola gaji, Red) memiliki kewajiban untuk memotong, memungut, menyetorkan, dan melaporkan.

PEMAHAMAN BUKTI POTONG: Salah satu anggota Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto memaparkan materi terkait elektronik bukti potong (e-bupot) Unifikasi Instansi Pemerintah.
PEMAHAMAN BUKTI POTONG: Salah satu anggota Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto memaparkan materi terkait elektronik bukti potong (e-bupot) Unifikasi Instansi Pemerintah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandung Cibeunying Nenden Reni Tresnawati mengatakan, sekolah merupakan sub unit Dinas Pendidikan dan instansi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan pemerintahan. Bendahara sekolah, kata dia, memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

”Edukasi e-Bupot ini menjadi sarana agar administrasi perpajakan menjadi lebih tertib (akuntabel),” ujar Nenden.

Dia mengatakan, pemberlakuan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

Tinggalkan Balasan