JAKARTA – Sosialisasi dan edukasi siaran TV Digital terus ditingkatkan. Jadwal penghentian siaran TV Analog untuk selanjutnya beralih ke TV Digital, telah ditetapkan.
Beberapa wilayah layanan bahkan terjadwal lebih dulu berhenti siaran TV Analog dan beralih ke siaran TV Digital, sebelum batas akhir yang ditetapkan UU No. 11 tahun 2011 tentang Cipta Kerja yaitu pada 2 November 2022.
Proses besar ini tentunya akan berdampak pada masyarakat yang menonton siaran televisi terestrial analog, yang sehari-harinya menonton dalam format siaran TV Analog di seluruh Indonesia. Demikian paparan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Niken Widiastuti dalam webinar dengan tema “Riau Siap ASO”. Kamis (30/09).
Proses migrasi ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) ini akan melibatkan 697 lembaga penyiaran televisi yang bersiaran dengan terestrial analog, dan 44,5 juta rumah tangga yang saat ini menyaksikan secara televisi Analog,” kata Niken.
Keterlibatan berbagai pihak, salah satunya pemerintah provinsi sangat penting dalam sosialisasi TV Digital ke masyarakat. Terutama mendorong berbagai lapisan masyarakat untuk mengetahui manfaat yang didapatkan bila segera beralih ke TV Digital, tanpa menunggu siaran TV Analog berhenti.
Menurut Niken, selain mendapatkan layanan yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya, setidaknya ada tujuh manfaat penting lainnya yang didapatkan dari peralihan dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital.
Pertama yaitu efisiensi penggunaan spektrum frekuensi. Kedua, efisiensi infrastruktur industri penyiaran, ketiga peningkatan kualitas penyiaran, keempat mempertahankan diversity of ownership, kelima menumbuhkan industri konten atau diversity content, keenam digital dividend untuk broadband, kebencanaan, public protection and disaster relief (PPDR), yang ketujuh yaitu persaingan dunia penyiaran secara global, baik regional ASEAN maupun Internasional, dapat ditingkatkan.
Tahapan Migrasi TV Digital
Agar proses peralihan berjalan mulus, Kementerian Kominfo merancang jadwal penghentian siaran TV Analog untuk seluruh Indonesia secara bertahap dengan mempertimbangkan banyak hal.
Beberapa pertimbangan itu adalah rujukan standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU), faktor kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital.