Dipecat KPK, Kini Novel Baswedan Berikan Tips Jerat Pelaku Korupsi

JAKARTA – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan dua tips dalam menangani perkara korupsi. Menurut Novel, penanganan perkara korupsi tidak boleh terpaku dengan bawahan.

“Cara lihat kasus korupsi dilakukan dengan baik adalah, pertama, aktor intelektualnya terjerat,” kata Novel dalam akun media sosial Twitter pribadinya, Senin (4/10).

Novel yang diduga disingkirkan dari KPK dengan dalih tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) ini pun menyatakan, penanganan korupsi tidak boleh hanya terpaku dengan tindakan. Dia mengutarakan, penyidik harus mampu membuat pelaku korupsi mengembalikan uang yang sudah diambil olehnya.

“Kerugian keuangan negara ditarik. Jangan terkecoh ketika sekedar ditangani lalu dianggap selesai. Lalu pelaku utama dilindungi, kerugian negara tidak dipulihkan,” tegas Novel.

Sebagaimana diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya telah diberhentikan per hari ini 30 September 2021.

Sehari sebelumnya, pada 29 September 2021 pegawai yang dipecat bertambah satu orang. Pegawai itu yakni penyidik muda KPK Lakso Anindito. Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena menjalani pendidikan.

Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pemberhentian ini dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi. Menurutnya, sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara.

“Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi,” tutup Alex beberapa waktu lalu. (jawapos.com)

Tinggalkan Balasan