”TWK yang diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 sah secara konstitusional, namun penyelenggaraannya dipenuhi dengan sejumlah persoalan. Di antaranya, maladministrasi berdasar temuan Ombudsman serta melanggar hak asasi manusia sebagaimana disampaikan oleh Komnas HAM,” beber dia.
Dasar Hukum
Menko Polhukam menyampaikan bahwa dasar hukum yang dipakai untuk menjadikan 56 pegawai KPK itu sebagai ASN Polri adalah pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.
”Aturan itu menyebutkan bahwa presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan PNS. Sedangkan pada waktu yang sama, pimpinan KPK mengatakan bahwa 56 pegawai tidak bisa diangkat menjadi ASN karena tidak lolos TWK,” jelas dia.
Menurut Kurnia, hal itu jelas menunjukkan adanya masalah dalam TWK. Sehingga, tidak heran bila Koalisi Masyarakat Antikorupsi juga meminta supaya presiden menegur dan mengevaluasi kinerja pimpinan KPK.
”Karena telah membuat gaduh serta meresahkan masyarakat atas tindakannya dalam penyelenggaraan TWK,” ujarnya.
Hingga kemarin, puluhan pegawai KPK yang namanya diseret-seret lewat keterangan Kapolri belum mendapat penjelasan lengkap. Mereka juga tetap berjuang untuk menyuarakan adanya persoalan dalam TWK. Bahkan, persoalan itu masih terjadi hingga detik-detik akhir sebelum masa kerja mereka habis sebagaimana tertulis dalam surat pemberhentian.
Satu Orang Pegawai KPK Baru Tes TWK Pekan Lalu
Kemarin salah seorang penyidik di KPK, Lakso Anindito, mendapat surat pemberhentian dari KPK. Surat itu dia terima bersamaan dengan pemberitahuan bahwa dirinya tidak lolos TWK.
Lakso memang tidak ikut TWK bersama-sama dengan pegawai KPK lainnya. Sebab, ketika tes itu berlangsung, dia masih menempuh pendidikan di Swedia. Lakso kembali ke tanah air Juni.
”Tanggal 1 Juli saya sudah menghadap. Tapi, saya secara faktual di-nonjob-kan karena dianggap belum melaksanakan TWK,” imbuhnya.
Alih-alih segera mendapat kesempatan melaksanakan tes, Lakso baru diberi kesempatan TWK pekan lalu. ”Hari Senin tes tulisnya, hari Rabu itu tes wawancaranya,” kata dia.
Tepat sepekan setelah tes wawancara, dia dipanggil ke Gedung Merah Putih dan diminta menandatangani surat pemberhentian.
Tidak seperti pegawai KPK lainnya, Lakso tidak mendapat surat yang menyebutkan bahwa dirinya tidak lolos TWK. Dia hanya mendapat surat pemberhentian. Artinya, KPK memberikan surat pemberhentian kepada Lakso tepat sehari sebelum pemberhentian itu berlaku hari ini (30/9). (jawapos)