JAKARTA – Polemik 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak mereda meski ada ajakan untuk bergabung dengan Polri. Penolakan terhadap pemberhentian itu terus disuarakan. Di sisi lain, Komnas HAM tetap meminta jawaban Presiden Joko Widodo atas rekomendasi yang mereka sampaikan.
Komnas HAM menilai sikap presiden yang direpresentasikan melalui keterangan Kapolri tidak menggugurkan kewajiban menjawab rekomendasi tersebut. Presiden tetap harus menyampaikan sikap secara langsung. ”Penting bagi Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan dari presiden,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kemarin (29/9).
Sejauh ini, temuan dan rekomendasi Komnas HAM terkait dengan TWK KPK belum mendapat respons dari pemerintah. Untuk itu, Anam berharap ada penjelasan lebih lanjut dari presiden. ”Apakah (persetujuan permohonan Kapolri) merupakan bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM,” ungkapnya.
Jika memang bagian dari tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Komnas HAM, kata dia, publik juga berhak tahu temuan dan rekomendasi itu dilaksanakan seluruhnya atau hanya sebagian.
Kapolri Ajak 56 Pegawai KPK Gabung Polri
Sebagaimana diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak 56 pegawai tersebut bergabung dengan Polri. Mereka akan ditempatkan di Bareskrim, khususnya bidang tindak pidana korupsi (tipikor). Kapolri sudah mengirim surat permohonan kepada presiden. Menanggapi permohonan itu, Presiden Jokowi disebut setuju bila 56 pegawai KPK tersebut menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Lebih dari itu, Anam menekankan kembali bahwa Komnas HAM sudah menyatakan pelaksanaan TWK melanggar HAM. ”Salah satunya lahir karena proses (TWK) melanggar hukum, terselubung, dan ada yang ilegal,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Mereka mendesak Presiden Jokowi menyampaikan sikapnya atas pemberhentian pegawai KPK. Kemudian, mendorong presiden melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM.
Mereka juga tetap menolak pemberhentian puluhan pegawai KPK itu. ”Mendesak Presiden Joko Widodo mengangkat 56 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara di KPK,” tegas Kurnia Ramadhana, perwakilan koalisi.
Peneliti di ICW itu menyebutkan, keterangan yang disampaikan Kapolri menunjukkan bahwa ada masalah dalam TWK. Sebagaimana temuan ORI dan Komnas HAM.