Transgender Harus Memiliki E-KTP denngan Jenis Kelamin Aslinya

BANDUNG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat, Dady Iskandar mengatakan, peringatan E-KTP bagi transgender di Jabar terus berlanjut.

Sejauh ini telah dilakukan di beberapa daerah seperti di Bekasi, Kuningan, dan Bandung.

Perekaman tersebut, ujar Dady, dilakukan karena siapapun berhak mendapatkan surat kependudukan, termasuk para transgender.

Transgender itu tetap harus punya KTP kan. Tapi catatannya harus berdasarkan data awal kelahirannya. Kan ada yang laki-laki jelas menjadi (berpenampilan) perempuan, tapi di KTP-nya harus laki-laki, tidak perempuan,” ujarnya di Kota Bandung , Senin (27/9).

“Mereka diharuskan untuk menentukan jenis kelamin yang sesuai dengan asalnya. Jika telah dinilai dan mendapat penilaian,” sambungnya.

Lanjut Ayah, saat data KTP, para transgender harus difoto sesuai dengan jenis kelamin yang disebutkan.

Misalnya transgender yang berkelamin asal laki-laki tidak diperbolehkan memakai kerudung karena hanya diizinkan untuk perempuan.

Dia menambahkan bahwa hal tersebut hanya pelayanan kependudukan dan tidak ada yang berubah dalam pendataan jenis kelamin.

“Kan kemarin ramai di daerah, protes, seolah-olah kita legalisasi LGBT, bukan itu. Tapi mereka secara naluriah tidak bisa berubah. Kalau ada yang sudah ganti kelamin, nanti dipilah. Ini pelayanannya di kota kabupaten, sehingga betul-betul mereka harus memiliki KTP, tidak boleh tidak,” tuturnya.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, transgender akan tetap didata sesuai dengan jenis kelamin pria yang disukai.

Akan tetapi, jika ada yang mengubah gender menjadi laki-laki atau sebaliknya, harus melalui proses putusan pengadilan.

Menurutnya, mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu kewajiban negara, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.

“Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau nondiskriminatif,” ujarnya. (mg1/merah)

Tinggalkan Balasan