Sedangkan Bawaslu, menggunakan Sistem Pengawasan Pemilihan Umum (Siwaslu), aplikasi laporan pelanggaran Pilkada (Gowaslu), serta Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Siwaslu mulai digunakan pada masa tenang untuk memotret kerawanan, dugaan pelanggaran, hingga akumulasi suara tiap tingkatan, dan menjadi sistem konfirmasi data atas data Sirekap.
Adapun Gowaslu berfungsi untuk memberikan laporan secara online, persis dengan mengirimkan lokasi terkini dugaan pelanggaran, foto barang bukti, dan kronologis kejadian. Tapi, dalam praktiknya mengalami kendala karena harus memenuhi syarat formil dan materil yang tidak bisa dipotret menggunakan sistem aplikasi online. Saat ini, Gowaslu sedang berada pada tahap pengembangan. Dalam penanganan pelanggaran, sistem jaringan bisa dilakukan sebagai informan dengan cara yang sederhana melalui email atau media sosial pengawas Pemilu, dan pada klarifikasi bisa menggunakan media daring.
Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) sudah diujicobakan dan siap digunakan pada Pemilu 2024 dengan memuat informasi permohonan, informasi putusan, dan tata cara mengajukan permohonan penyelesaian sengketa. Begitu pula musyawarah/ sidang ajudikasi sudah siap dilakukan dengan cara daring.
Teknologi Pengawasan
Sebagai instrumen pendukung, sistem teknologi informasi cukup efektif digunakan karena datanya diinput di kantor parpol yang memiliki infrastruktur jaringan kuat. Bagi Bawaslu, Silon dan Sipol efektif dalam rangka mentracking rekam jejak Parpol dan kandidat apakah memenuhi syarat atau tidak.
Khusus untuk Sirekap, catatan Pilkada 2020, masih ditemukan kesulitan akses, terutama di area susah sinyal (blank spot). Karena itu, Siwaslu sangat bisa diandalkan sebagai perangkat pengawasan.
Disaat KPPS melaksanakan pemungutan, Pengawas TPS (PTPS) melaksanakan pengawasan. KPPS memasukan ke Sirekap hanya pada penghitungan suranya saja, sedangkan PTPS menggunakan Siwaslu mulai dari masa tenang. Hasil rekap Siwaslu bisa diakses publik sehingga semuanya dapat melihat jumlah rekap bersama form C hasil. Semakin banyak data semakin akan mendorong terciptanya ekosistem akurasi data.
Semakin data dibuka maka semakin membuat hasil Pemilu mendekati kata legitimasi. Sehingga yang mendapatkan keuntungan Sirekap bukan di level PTPS, keuntungan Sirekap justru ada di kecamatan karena di kecamatan. Apabila Sirekapnya beroperasi sebagaimana mestinya dia tidak membutuhkan waktu lama, proses rekapitulasi bisa cepat selesai.