Strategi Bela Negara untuk Menyiapkan Generasi Berkualitas di Era Society 5.0

Oleh: R.M. Wibawanto Nugroho Widodo, M.A., M.A., War College Dip., M.P.P., Ph.D.*

TERDAPAT paling tidak 91 definisi tentang strategi yang diformulasikan dari tahun 1982 hingga 2008.  Strategi didefinisikan sebagai upaya yang dinamis dan berkesinambungan. Selalu merupakan titik awal dan bukan titik akhir untuk mengerahkan seluruh potensi dan kekuatan ril yang dimiliki oleh suatu subyek guna mencapai kepentingan (seperti kemenangan, keberhasilan, keunggulan) dari subyek tersebut di masa mendatang.

Subyek tersebut tidak hidup di dalam ruang hampa, maka setiap upaya strategi berkaitan langsung dengan upaya untuk menganalisa, menajamkan dan merekayasa lingkungan strategis internal dan eksternal yang mempengaruhi upaya subyek tersebut untuk dapat mencapai tujuan di masa mendatang.

Dengan kata lain, strategi bukanlah tentang masa depan yang menjanjikan, tetapi lebih kepada bagaimana melakukan yang benar saat ini untuk mencapai target yang diharapkan di masa mendatang.

Formulasi dan eksekusi strategi dilakukan dengan cara menggabungkan pendekatan rasional (system 2 strategic thinking) dan yang non-rasional (system 1 strategic thinking).

System 1 ini termasuk di dalamnya hal-hal yang tidak selalu dapat terukur karena aktor utama strategi adalah manusia yang mempunyai self-reflection dan passion yang tidak sepenuhnya rasional seperti imajinasi, ambisi, dan cinta akan bangsa.

Menurut filosof Inggris di abad ke-18, David Hume, kondisi ini diistilahkan dengan “the reason shall be the slave of the passions and can never pretend to any other office than to serve and obey them.”

Oleh karenanya rasionalitas manusia disebut juga sebagai rasionalitas terbatas, rasionalitas relatif, atau bounded rationality.

Karena strategi berhubungan langsung dengan masa depan, maka kita harus memformulasikan dan mengimplementasikan strategi nasional yang tepat untuk membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa pemenang di tingkat global dalam waktu 24 tahun ke depan (2021 – 2045).

Penjabaran strategi nasional yang dimaksudkan di sini adalah strategi bela negara yang pada esensinya adalah tentang bagaimana seluruh komponen bangsa dapat terlibat langsung di dalam upaya mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional Indonesia.

Strategi ini harus diformulasikan dan diimplementasikan dengan kerangka pikir strategis yang kritis, historis, sintesis, sistemis, kreatif dan futuristik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan