Anak Usia 12 Tahun Mulai Diperbolehkan Masuk Pusat Perbelanjaan

BANDUNG – Hari pertama diizinkannya anak-anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mall berujung kabar baik.

Menurut Marketing Komunikasi manager (Markom Manager Bandung Indah Plaza (BIP) dan Istana Plaza (IP), Adithia Fahmi, adanya hal tersebut patut disyukuri.

“Dari kami patut syukuri karena dari kemarin memang anak usia di bawah 12 tahun ke bawah itu tidak bisa memasuki mall,” ucapnya saat ditemui di Pusat Perbelanjaan BIP Kota Bandung, Jl. Merdeka, Rabu (22/9).

“Dan pada hari ini kami sudah diizinkan dan sesuai dengan peraturan,” tambahnya.

Diketahui, dalam Intruksikan Menteri dalam Negri (Inmendagri) terbaru dan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 98, disebutkan bahwa penduduk dengan usia di bawah 12 tahun, diperbolehkan memasuki Pusat Perbelanjaan, Mall, dan pertokoan, dengan didampingi orang tua.

Dengan adanya hal tersebut, Adit mengungkapkan bahwa bagi pengunjung yang membawa anaknya ke dalam mall, maka harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

“Jadi mereka untuk usia 12 tahun ke bawah sudah diizinkan masuk ke mall. Tetapi harus dengan didampingi orangtua dan tetap menjalankan Protokol Kesehatannya, dimulai seperti menggunakan masker danjuga tidak berkerumun,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut di BIP sendiri mengalami peningkatan untuk jumlah penduduk.

“Lumayan cukup banyak untuk pengunjung, dari pagi sudah mulai berdatangan, orang tua bersama anak-anaknya dan juga banyak orang tua yang mungkin mempersiapkan kebutuhan sebutan untuk bersekolah, ya jadi mereka pada belanja gitu,” ujarnya.

Meskipun sudah diberikan izin anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk, Adit mengungkapkan, arena bermain anak di BIP masih belum dibuka.

“Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal), dan juga intruksi dari Inmendagri juga, memang untuk permainan anak-anak di area Mall belum diizinkan untuk beroperasional kembali,” ucapnya.

Untuk kapasitas pengunjung sendiriz Adit menuturkan bahwa masih berada di 50 persen. Sedangkan untuk jam operasional, ia menambahkan bahwa pada hari biasa mulai pukul 11.00-21.00 WIB. Adapun  pada hari libur, mulai dari 10.00-21.00 WIB. (Mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan