Ketua DPRD DKI Dicecar Selama 3 Jam oleh KPK Terkait Kasus Proyek Tanah Munjul

JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Prasetyo keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 13.30 WIB.

Prasetyo diperiksa di ruang penyidikan kurang lebih selama tiga jam sejak pukul 09.45 WIB. Prasetyo mengaku dicecar sebanyak tujuh pertanyaan.

“Sedikitlah ada enam atau tujuh pertanyaan,” kata Prasetyo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/9).

Politikus PDI Perjuangan ini mengaku dicecar penyidik KPK terkait proses penganggaran tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Sebab dirinya juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DKI Jakarta.

“Saya sebagai Ketua Banggar menjelaskan semua dibahas dalam komisi. Nah dalam komisi apakah itu diperuntukan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu ditujukan dengan baik nggak ada masalah. Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke Banggar besar, dari Banggar besar kita langsung ketok palu,” ucap Prasetyo.

“Dari situ saya serahkan ke eksekutif. Nah itu eksekutif yang punya tanggung jawab,” imbuhnya.

Selain Prasetyo, pada pemeriksaan hari ini tim penyidik juga memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Perkara ini menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe. Hal ini berlangsung pada 8 April 2019.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan