Undang-undang Ciptakan Kerja Ganggu Pembebasan Lahan di Cigugur Tengah

CIMAHI – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi untuk mengentaskan banjir Melong masih terkendala pembebasan lahan. Program prioritas itu terancam tidak rampung pada era Wali dan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022.

Sejauh ini, pembebasan lahan yang sudah rampung 100 persen hanya di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara. Sementara yang berada di Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah serta Melong, Kecamatan Cimahi Selatan belum rampung.

Kepala Seksi Drainase pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Sambas Subagja mengatakan, sebetulnya khusus untuk pembebasan lahan di Cigugur Tengah hanya menyisakan empat bidang saja dari total sekitar 4.000 meter persegi yang harus dibebaskan.

“Kita sebetulnya on progres. Cigugur Tengah tinggal 4 bidang lagi,” kata Sambas kepada Jabar Ekspres, Senin (20/9).

Namun, pembebasan lahan sisa di Cigugur Tengah itu sedikit terhambat seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakan Kerja, yang diikuti dengan turun namanya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dengan adanya aturan terbaru itu, kata Sambas, pihaknya harus mengikutinya dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu.

“Cuma ada aturan baru pengadaan tanah pasca terbit UU Ciptakan Kerja, banyak aturan yang direvisi termasuk pengadaan tanah,” sebut Sambas.

Sebetulnya, pihaknya menargetkan pembebasan lahan Cigugur Tengah tuntas tahun ini dengan anggaran sekitar Rp 3,2 miliar untuk empat bidang tanah tersisa. Namun, Pemkot Cimahi tidak ingin gegabah dengan adanya aturan terbaru soal pengadaan tanah.

Apalagi pihaknya sudah diingatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) perihal pengadaan tanah. Sambas mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

“Kemarin kata BPN kita diminta hati-hati karena sudah turun Permen dan PP yang mengatur pengadaan tanah. Jadi untuk pengadaan tanah yang belum selesai harus mengikuti aturan yang baru. Kita harus konsultasi dulu dengan kejaksaan. Kita gak mau salah langkah,” tegas Sambas.

Pembebebasan lahan di Cigugur Tengah merupakan rangkaian upaya Pemkot Cimahi untuk mengentaskan banjir. Sungai yang berada di wilayah tersebut nantinya akan dilebarkan di wilayah pemukiman pada tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan