Jokowi Divonis Bersalah soal Polusi Udara, Tinggal Menunggu Salinan Putusan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar undang-undang (UU) dalam penanganan polusi udara. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Presiden Dini Purwono mengatakan saat ini pihak Istana sudah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menunggu salinan putusan hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan terkait untuk kemudian dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya yang akan diambil,” ujar Dini kepada wartawan, Sabtu (18/9).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menuturkan Presiden Jokowi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Yang pasti komitmen Presiden untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah. Jadi sepanjang putusan pengadilan adalah sejalan dengan semangat tersebut Presiden pasti akan mendukung,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait gugatan polusi udara. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, pemerintah yang merupakan pihak tergugat dinyatakan melawan hukum.

“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan di PN Jakpus, Kamis (16/9).

Hakim menyatakan para tergugat dalam perkara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penanganan polusi udara. Para tergugat itu yakni Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, juga tercantum turut tergugat yakni Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta kepada tergugat satu yakni, Presiden Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kemudian, tergugat dua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam melakukukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan