KPK Dorong Pemda Lakukan Penagihan PAP Pelaku Usaha

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melakukan penagihan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi para pelaku usaha sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan apa yang menjadi hak dari Pemprov Jawa Barat dan apa yang menjadi kewajiban para pelaku usaha yang sudah mengambil manfaat air permukaan, semua ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Dwi Aprillia berdasarkan berdasarkan keterangan resmi, Jumat(17/9).

Disamping itu, Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko menyampaikan Pemprov Jawa Barat mengalami kesulitan dalam memungut PAP. Salah satu sebabnya karena ada peralihan pemungutan yang awalnya di daerah ke Provinsi terutama masalah perizinan yang tidak lagi dikeluarkan oleh Dinas SDA.

“Aturan yang berlaku saat ini jika tidak ada Surat Izin Pemanfaatan/Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari KemenPUPR. Hal ini berimbas pada pendapatan. Padahal banyak sekali potensi yang dapat dipungut dari perusahaan, tetapi karena belum memiliki SIPA maka tidak berani diterbitkan Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai dasar penagihan pembayaran pajak,” terang Widi.

Widi mengungkapkan bahwa PAP merupakan satu dari lima pajak Provinsi. Selain itu ada Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta Pajak Rokok. Khusus untuk Pajak Rokok menjadi kewenangan Kementerian Pusat.

“Dari 5 aliran sungai, ada 2 yang diserahkan untuk dikelola di provinsi yaitu daerah aliran sungai Cisadea-Cibareno dan Ciwulan-Cilaki. Ada di UPTD Dinas SDA Jawa Barat. Selebihnya dikelola UPT KemenPUPR. Widi memaparkan di seluruh wilayah aliran sungai, per Desember 2020 terdapat 774 Wajib Pajak,” katanya.

Lebih lanjut Widi menjelaskan dari 774 Wajib Pajak sebanyak 629 aktif, 110 pasif, dan 35 tidak beroperasi. Dari 774 WP tersebut, sebanyak 528 sudah terbit NPA dan 246 tidak terbit NPA. Dari 246 yang tidak terbit NPA, sebanyak 63 tidak memiliki izin, 96 habis masa izin, 33 tidak beroperasi/alih pemilik, 5 tidak lagi memanfaatkan air permukaan, dan 49 tengah proses cek lapangan.

Dari 774 WP yang tersebar di 34 UPTD Provinsi Jawa Barat, potensi PAP ada di wilayah Rancaekek sebanyak 73 WP, Cibinong 63 WP dan Kab Sukabumi I Cibadak 56 WP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan