Untuk kasus Jual Beli Jabatan (JBJ) berupa gratifikasi, hal ini terjadi karena pihak pemberi gratifikasi menyadari sepenuhnya bahwa pihak penerima erat kaitannya dengan jabatannya. Pemberi juga sadar bahwa dia memberikan sesuatu berupa gratifikasi kepada para penerima yang mennyadari bahwa ada kaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki para penerima gratifikasi.
Bagaimana untuk mengatasi jual beli jabatan? Firli menegaskan akan mengatasi maraknya kasus ini dengan mengadakan beberapa program, salah satunya Manajemen aparatur sipil negara.
“Kpk di dalam penyegahan korupsi mengembangkan yang kita kenal dengan monitoring center for prevention. Ada dua program yang dikembangkan kpk, yang pertama adalah Manajemen aparatur sipil negara. Bilamana manajemen aparatur sipil negara kita letakan pada posisi yang tepat, dan kita pedomani, serta kita jadikan sebagai tatacara disiplin pengelolaan aparatur sipil negara, maka jual beli jabatan tidak akan terjadi,” jelas Firli.
Ketua KPK periode 2019–2023 itu juga mengimbau semua aparatur sipil negara agar menjalankan azas-azas umum pemerintahan yang baik demi kelancaran pemerintahan dan birokrasi negara. Jika semua hal tersebut telah terpenuhi, maka tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan tidak akan terjadi.
“Karena pada prinsipnya, tentu juga dalam rangka manajemen aparatur sipil negara, kita diwajibkan untuk memenuhi dan menjalankan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Saya akan katakan di sini bahwa tidak akan terjadi jual beli jabatan apabila seisi jabatan pembina sumber daya manusia (SDM) dilaksanakan secara profesional, akuntabel, transparan, kompettitif, kejujuran dan juga dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Firli beserta semua jujaran KPK juga akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap seluruh unsur terkait dengan SDM dan juga manajemen aparatur sipil negara, baik untuk pengawasan internal maupun eksternal.
“Tatacara kita supaya tidak terjadi jual beli jabatan, tentulah kita melakukan pengawasan terkait dengan SDM pembinaan, termasuk juga manajemen aparatur sipil negara. Kita (KPK) akan melakukan pengawasan yang ketat, juga melibatkan aparatur pengawas pemerintah. Bisa juga kita melibatkan aparatur pengawas eksternal. (Mohonn) terapkan azas-azas umum pemerintah yang baik.”