Sidang Lanjutan Kasus Aa Umbara, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. L. L. R.E. Martadinata, Rabu (15/9).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Budi Nugraha menghadirkan 5 orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangannya terkait dengan kasus korupsi yang dilakukan Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna.

Menurut Budi, diketahui bahwa kedua saksi mengaku sempat diminta fee sebesar 1 persen oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) KBB, terkait dengan peminjaman bendera CV Jaya Kusuma Cipta mandiri untuk proyek pengadaan Bansos Covid-19.

Dari peminjaman bendera tersebut, kedua saksi yakni Deni dan Hardi, mendapatkan sebanyak 16.002 paket dengan biaya total Rp 4,8 miliar di tahap pertama dan 24.536 paket dengan biaya Rp 7,3 miliar. Hal tersebut juga, sudah terangkum dalam dakwaan JPU KPK.

“Jadi memang faktanya itu diminta oleh pihak Dinsos satu persen dari bendahara. Dan itu juga diakui oleh mereka (saksi). Itu juga ada dalam dakwaan kami (JPU). Makanya dalam dakwaan kami itu menyebutkan salah satu pihak Dinsos memberikan jalan dan kemudahan kepada Hardi dan Deni ini. karena mereka sudah berkomitmen memberikan satu persen dari Andri Wibawa (Anak Aa Umbara),” ucapnya seusai persidangan, Rabu (15/9).

Di tempat yang sama, menurut penasehat hukum terdakwa Aa Umbara, Rizky Rizgantara mengatakan bahwa dari keterangan dua saksi tersebut, yakni Deni dan Hardi terkait dengan pemberian fee sebanyak satu persen, hal tersebut diperuntukan sewa bendera guna menjalankan proyek bansos tersebut.

“Jadi satu persen fee itu yang sebagaimana keterangan dari dua saksi, itu diperuntukkan untuk sewa bendera, kemudian juga untuk uang diminta oleh saksi dari pejabat Dinsos,” ujarnya.

Dengan adanya hal tersebut, Rizky mengatakan bahwa terdakwanya tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya penyerahan fee sebesar 1 persen.

“Jadi memang Pak Aa Umbara sama sekali tidak mengetahui hal itu (penyerahan fee 1 persen),” pungkasnya. (Mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan