Sejumlah Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung Mulai Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

BANDUNG – Terkait dengan adanya Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung terbaru nomor 96 yang dimana bagi para pengunjung yang hendak masuk ke supermarket wajib sudah mendapatkan vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menurut Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Industri Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan bahwa penerapan tersebut diterapkan, Selasa (14/9) kemarin.

Sementara itu, diketahui bahwa penerapan aturan tersebut sudah tertuang dalam Perwal Kota Bandung nomor 96 Tahun 2021 dan Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa bagi para pengunjung Supermarket, Hypermarket, Grosir dan Departement Store, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk.

“Jadi penerapan tersebut sudah dilaksanakan mulai hari Selasa tanggal 14 September kemarin. Dan itu juga seusai aturan dalam Inmendagri (Instruksi Mentri Dalam Negri) terbaru nomor 42 dan Perwal terbaru nomor 96,” ucapanya saat di hubungi, Rabu (15/9).

Sementara itu, Elly juga menambahkan bahwa sebagian besar Supermarket, Hypermarket, Grosir dan Departement Store di Kota Bandung, sudah memulai menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bagai para pengunjung.

“Jadi sebagian besar seperti Supermarket, Hypermarket, Grosir dan Departement Store di Kota Bandung, itu sudah mulai menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk para pengunjung yang mau masuk,” ucapanya.

Namun dengan adanya hal tersebut, Elly juga mengungkapkan bahwa masih ada beberapa tempat yang belum mendapatkan aplikasi Peduli Lindungi.

“Tapi itu juga masih ada beberapa tempat yang belum mendapatkan link nya untuk aplikasi PeduliLindungi, karena masih menunggu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” ungkapnya.

Sementara itu, ia juga menyebutkan untuk beberapa tempat yang belum mendapatkan aplikasi PeduliLindungi, maka akan diterapkan dengan memakai sertifikat telah divaksin.

“Jadi kalau untuk yang belum mendapatkan link aplikasi PeduliLindungi itu, masih memakai Sertifikat vaksin yang disesuaikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) nya,” pungkasnya. (Mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan