BANDUNG – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerima laporan terkait adanya pungutan liar di SMA Negeri 1 Bekasi.
Katim Tindak Saber Pungli Provinsi Jabar AKBP Zul Azmi mengatakan, berdasarkan temuan terdapat pungutan kepada siswa kelas X atau kelas 1 SMA sebesar Rp4 juta sampai Rp5 juta.
“Kemarin kita kesana untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan konfirmasi kepada pihak sekolah dan ketua komite. Memang ada temuan, tapi belum menyangkut pidana,” ucap AKBP Zul Azmi saat dihubungi Jabar Ekspres di Kota Bandung, Rabu (15/9).
“Berdasarkan temuan ada pungutan terhadap kelas X sebesar Rp4 juta masuk pertama kali. Kalau yang tidak mampu ada 45 siswa tidak wajib,” imbuhnya.
AKBP Zul Azmi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dan konfirmasi, pihak sekolah SMA Negeri 1 Bekasi berdalih bahwa pungutan tersebut merupakan sumbangan.
“Nanti kita akan selidiki lebih detail. Ini jelas berbeda yah, apa itu sumbangan, bantuan, pungutan. Jika diperbulan itu Rp350ribu setiap siswa yang di SMA Bekasi itu,” kata AKBP Zul Azmi.
Ia menjelaskan, Jika mengacu Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pergub Jabar Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Daerah Jawa Barat, sepintas belum diperbolehkan.
“Boleh boleh saja kalau sumbangan, tapi tidak diwajibkan. Tapi itu domainnya dari Yustisi yang menentukan hasil ini. Kita masih dalam penelitian dan penyelidikan temuannya masih seperti itu,” jelas Zul Azmi.
Kendati demikian, Saber Pungli Jabar bakal terus melakukan pengembangan penyelidikan atas pungutan liar yang terjadi di SMA Negeri I Bekasi itu. Pasalnya, masih ada beberapa yang belum diperikasa.
“Kita sekarang masih dalam proses penyelidikan dan ada beberapa yang belum di periksa. Hasilnya nanti kita bawa ke sidang Yustisi. Para ahli yang menentukan seperti apa nantinya,” tegasnya.
Terakhir, dirinya mengimbau institusi pendidikan agar berhati-hati tentang masalah pungutan, bantuan dan sumbangan. Terlebih sudah ada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Pergub Jabar Nomor 43 Tahun 2020 dan Undang-Undang Pendidikan Nasional. (Win)