Penguatan Lembaga Pembarantas Kejahatan Siber Terkendala Payung Hukum

BANDUNG – Rencana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU RDP) saat ini masih mengalami Dealock. Sebab, ada beberapa poin yang belum disepakati di Komisi I DPR RI.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan  mengatakan, maraknya kejahatan siber di tanah air, mulai dari bocornya data pribadi hingga menyasar perangkat strategis pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19, jadi salahsatu tanda benteng pencegahan dunia maya mudah ditembus penjahat siber.

Untuk itu perangkat negara yang harus diperkuat untuk melawan itu saat ini di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan payung hukum yang kuat yaitu Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.

“BSSN perlu diperkuat untuk membangun pertahanan dan keamanan siber di Indonesia. Penguatan legislasi dan anggaran negara untuk membangun jaringan pertahanan dan keamanan siber nasional,” ujar Farhan dalam keterangan persnya, Rabu (15/9

Namun, upaya perlindungan  juga masih terkendala di DPR karena belum ada titik kesepakatan untuk mengesahkan RUU PDP.

“Namun dalam tata tertib pasal pembahasan telah menghabisakan 3 masa persidangan dan dua tambahan masa persidangan. Kami ajukan agar pimpinan DPR RI dan Badan Musyawarah 9 Fraksi di DPR RI memberikan kembali kesempatan bagi menuntaskan RUU PDP,” tambahnya.

Farhan menuturkan, pembahasan RUU PDP yang alot berada pada belum adanya kejelasan terkait statuta pemegang otoritas penuh penindakan. “Deadlock nya adalah status otoritas perlindungan pata apakah independen di bawah Presiden, internal Kemenkominfo, atau hybrid (bawah Presiden yang pejabatanya ditunjuk oleh Menkominfo),” terangnya.

Kemudian, belum ada kejelasan batasan jangkauan kategori data yang wajib dilindungi. “Perdebatan apakah agregasi data pribadi termasuk salam subjek perlindungan data pribadi. Perdebatan apakah perlindungan data pribadi, selain mengatur perlindungan data elektronik juga mengatur perlindungan data non elektronik?,” terangnya.

Menurutnya, dalam RUU PDP terdapat tiga kepentingan menyesuaikan dengan ekosistem digital di  tanah air. Yaitu, kepentingan bisnis, layanan publik dan kepentingan politik.

Kepentingan bisnis atau ekonomi adalah kepentingan para pelaku bisnis digital yang melakukan monetasi atas data pribadi yang dikumpulkan, dikuasai, dikelola dan diolah. Baik itu untuk kepentingan bisnis iklan (adsense), konsultasi marketing ataupun direct selling.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan