KPK Lantik 18 Pegawai yang Sempat Tak Lulus TWK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi melantik 18 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) pada Rabu (15/9) siang ini. Pelantikan digelar setelah 18 pegawai dinyatakan lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara pada 22 Juli-20 Agustus 2021. Pelantikan akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.

“Para pegawai ini sebelumnya telah mengikuti diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan RI. Mereka telah mendapatkan materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/9).

Ali menjelaskan, studi dasar yang diikuti 18 pegawai itu mencakup wawasan kebangsaan seperti 4 Konsensus Dasar Negara, Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial.

Kemudian, studi inti yakni mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain, pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal KPK, serta bimbingan dan pengasuhan

Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana termuat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

“Pegawai yang dilantik hari ini akan segera bergabung dan memperkuat kinerja di unit kerja masing-masing,” pungkasnya. (jawapos.com)

Tinggalkan Balasan