Kasus Ajay Memberikan Uang Kepada Petugas KPK Adalah Penipuan

BANDUNG – Adanya tuduhan terhadap Wali Kota Non aktif Ajay M. Priatna memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin sebesar Rp 500 juta mendapat tanggapan dari pengacara Ajay, Fadli Nasution.

Kasus dugaan pemberian suap Ajay M. Piatna terungkap dalam dalam sidang dakwaan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain beberapa hari lalu.

Menanggapi tuduhan itu, Fadly mengatakan, bahwa kasus yang dituduhkan kepada Ajay adalah kasus yang berbeda.

Waktu itu Ajay M. Priatna didatangi orang yang mengaku mengenal penyidik KPK dengan tuduhan kasus Bantuan Sosial (Bansos) Bandung Raya dan Cimahi.

Sekitar bulan Oktober 2020, Pak Ajay didatangi oleh temannya dan bilang kenal dengan penyidik KPK bernama Roni

Penyidik KPK itu dengan nama Stepanus Robin Pattuju tapi mengenalkan diri sebagai Roni kepada Pak Ajay, dan mengaku juga sebagai petugas KPK bukan dari penyidik,

Pada saat pertemuan itu, dia (Robin) bercerita akan adanya penyidikan kasus Bansos Covid di daerah Bandung Raya dan termasuk Cimahi dan Ajay akan diperiksa sebagai tersangka.

Roni atau Robin itu menawarkan bantuan supaya Pak Ajay tidak ikut dalam penyidikan kasus Bansos Covid ini dengan meminta sejumlah uang.

Kemudian mereka bertemu lagi di daerah Jakarta, lalu Robin meminta uang. Pertama minta 5 Milyar, turun 3 Milyar, dan 1 Milyar.

Uang itu juga sempat ditanyakan oleh Pak Ajay ‘untuk apa?’ Lalu seadanya di kasih 100 juta, kemudian Robin atau Roni ini menakut-nakuti dengan mengancam akan disidik dalam kasus tersebut.

‘’Karena di takut-takuti, itu akhirnya diserahkan lagi sekitar 500 juta,” ucapnya.

Terkait dengan itu, Fadly menuturkan bahwa pemberian uang kepada Roni tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang dihadapi Ajay.

Dalam kasusnya tersebut Ajay didakwa kasus suap proyek rumah sakit bunda di Cimahi dan sudah divonis beberapa waktu lalu.

“Itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara yang di hadapi Pak Ajay,” ujarnya.

Fadly mengatakan bahwa, kasus pemberian uang kepada Roni masuk dalam kategori pemerasan dan penipuan. Dengan begitu pihaknya akan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan