Antisipasi Kebakaran Serupa Lapas Tangerang, Kanwilkumham Jabar Siapkan Langkah Preventif

BANDUNG – Cegah terjadinya musibah serupa yang menimpa Lapas kelas I Tangerang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jawa Barat lakukan langkah-langkah preventif dini deteksi kebakaran sesuai prosedur SOP yang berlaku.

“Untuk melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Bapak menteri melalui Pak Sekjen dan Pak Dirjenpas, untuk memeriksa kembali kamar-kamar, jumlah hunian, untuk memeriksa kembali bangunan-bangunan lalu juga maintenance-nya untuk memaksimalkan upaya pencegahan jangan sampai terjadi kembali kebakaran di lapas,” ujar Kanwilkumham, Sudjonggo berdasarkan keterangan resmi, Rabu (15/9).

Di samping itu, dia juga melakukan kerja sama dengan stakeholder seperti PLN dan Damkar serta penilaian kelayakan bangunan.

Dirinya menghimbau kepada semua UPT untuk berkolaborasi dengan Damkar diwilayahnya masing masing khususnya melakukan pelatihan pelatihan cara dan antisipasi maupun tindakan dini dalam menangani kebakaran gedung.

Over kapasitas menjadi salah satu faktor berdampak pada pemenuhan hak warga binaan bisa saja mempengaruhi ketahanan pengamanan di lapas maupun rutan di Jawa Barat.

“Lapas di Jawa Barat, ada 33 lapas dan rutan dengan total isi 22.844 WBP, 3.026 seluruh petugas. Walaupun dengan kondisi demikian kami tetap bekerja semampunya dengan disiplin dan menjalankan semuanya sesuai SOP. Selain itu kami pun terus terobosan yang berinovasi,”ujarnya.

Namun meski begitu, Sudjonggo menilai bukan hanya over kapasitas yang menjadi faktor terdapat aktor- faktor lain juga yang berdampak dari kejadian bencana kebakaran tersebut.

“Seperti instalasi listrik yang kurang rapi, peralatan APAR yang kurang, kesadaran petugas dan napi yang ceroboh, gedung lapas rumah tahanan yang bangunan nya sudah  rapuh akibat usia dan kurangnya perawatan, semua ini juga bisa berdampak,” paparnya.

Dari kejadian kebakaran di Lapas Tanggerang pihaknya melakukan langkah-langkah yang telah diambil oleh Kemenkumham Jawa Barat, sesuai arahan pimpinan sebelum kejadian dan setelah kejadian.

“Pengamanan Lapas atau Rutan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan deteksi dini, pencegahan, penindakan dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas maupun Rutan,” pungkasnya. (Mg1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan