JAKARTA – Dalam Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat sejumlah kasus guru honorer yang mendaftar di sekolah non induk, daftar lokasi dan jadwal ujiannya tidak muncul. Padahal, ketika mendaftar tidak ada kendala dan di sekolah induk tidak ditemukan formasi yang linier.
Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun menyampaikan bahwa hal itu disebabkan akibat calon peserta tidak mengambil formasi di sekolah induk.
Selain itu, dikatakan bahwa jadwal dan lokasi tidak muncul karena formasi tersebut sudah diisi oleh guru yang ada pada sekolah induk tersebut. Jika benar sudah terisi, lantas kenapa guru dari sekolah lain masih bisa mendaftar.
Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI), Sumardiansyah Perdana Kusuma, menyampaikan bahwa jawaban-jawaban tersebut sangat menggelitik. Jelas dikatakan dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 29 poin c, untuk gelombang pertama apabila sekolah tidak membuka formasi, pelamar dapat memilih sekolah di luar sekolah induknya.
“Kami belum puas dengan jawaban Ditjen GTK, makanya tadi saya bilang silakan dijawab surat resmi dari kami pernyataan sikap dari kami, jika memang mereka jujur, jika memang mereka benar, ya kita terima. Tapi kalau jawabannya mengada-ngada kita tidak akan pernah mundur untuk menyuarakan kebenaran,” kata Sumardiansyah dalam telekonferensi pers, Selasa (14/9).
Sumardiansyah meminta keadilan bagi semua para guru honorer yang sudah dinyatakan lolos verifikasi berkas. Sudah bisa mencetak kartu ujian agar diberikan kesempatan ujian tahap pertama.
“Kami tidak minta mereka diangkat langsung jadi PNS, jadi PPPK. Tidak. kami minta secara fair mereka diberi kesempatan untuk tes untuk bertanding pada gelombang pertama pada tahap pertama karena itu hak mereka,” tegas Sumardiansyah. (jawapos)