Hoaks Hersubeno Arief terhadap Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri

SOREANG – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri beberapa hari lalu viral dikabarkan koma di media sosial. Adanya kabar tersebut dibantah oleh Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan Kabupaten Bandung Rian Irawan Sugesti.

Rian mengatakan, keluarga PDI Perjuangan beberapa hari terakhir ini dikejutkan oleh informasi yang dihadirkan oleh pemberitaan tidak baik di media sosial yang secara luas memberitakan tentang Presiden Republik Indonesia ke — 5 dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.

“Namun demikian informasinya begitu “liar”, negatif dan merugikan baik secara pribadi, keluarga maupun secara kelembagaan Partai,” ungkap Rian saat di wawancara usai konsultasi ke Mapolresta Bandung, Senin (13/9).

Pasalnya, lanjut Rian, informasi yang mengabarkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan dikabarkan telah sakit dengan kondisi koma di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta.

Sehingga, katanya, Informasi atau kabar tersebut menjadi meluas dan tersebar massif ketika setelah disampaikan dan dipublikasikan oleh Hersubeno Arief melalui kanal YouTube-nya yang telah ditonton sebanyak 444ribu kali dan kemudian dijadikan referensi oleh semua media dan tentunya membuat heboh masyarakat Indonesia.

“Kabar yang telah disampaikan oleh Hersubeno Arief, merupakan informasi atau kabar yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya kepada publik karena pada faktanya Ibu Megawati Soekarno Putri dalam keadaan baik dan sehat wal ‘afiat tanpa kurang apapun,” kata Rian.

Oleh karen itu, kata Rian, DPC PDIP Kabupaten Bandung hari Senin (13/9) ini mendatangi Satuan Reskrim Polresta Bandung guna membuat laporan pengaduan terkait kabar hoax yang dibuat oleh pemilik akun youtube Hersubeno Arief karena diduga telah menyebarkan berita tidak benar (hoax).

Sampai sejauh ini, pemilik akun youtube tersebut tidak bisa membuktikan kebenaran dari informasi yang telah disebarkannya tersebut, lanjut Rian, itu patut diduga bahwa yang bersangkutan telah menyebarkan hoaks (kabar bohong) yang keji dan/atau informasi yang tidak benar dan menyesatkan publik dan sudah masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 55 ayat (1) angka ke -1 KUHP dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor II Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan