JAKARTA– Dosen Filsafat, Rocky Gerung menanggapi santai somasi dan ancaman pihak PT Sentul City Tbk terkait hak kepemilikan tanah yang ditempati di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Sentul City menuduh saya dan mengancam meninggalkan tempat itu dalam waktu 7 hari. Saya anggap itu prank. Karena dia bilang itu punya dia. Jadi saya pikir, ini orang gila apa,” ujar Ricky Gerung di kanal YouTube Rocky Gerung Official dikutip Sabtu (11/9/2021).
Rocky Gerung bilang, dia telah menempati daerah itu sejak tahun 2009 yang dibelinya dari seorang warga, yang sejak tahun 1960 mendiami kawasan itu. Sehingga dia yakin sebagai pemilik tanah yang sah.
“Saya tinggal di situ sejak 2009. Tiba-tiba dia datang dia bilang saya menyerobot itu. Padahal saya bikin pagar. Saya bikin pagar untuk menandakan bahwa itu hak saya. Itu di dalam hukum saya menguasai secara fisik tanah itu. Karena itu saya pagari. Saya pagari tanah yang saya beli,” ujar Rocky Gerung.
Mantan pengajar di UI ini mengkalim memiliki bukti bukti tertulis berupa surat tanda terima, dan kuitansi pembelian.
“Jadi itu legal saya beli. Suratnya, tanda terima, kuitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu,” ujarnya. Dan orang yang punya itu sudah sejak tahun 1950 di situ. Tiba -tiba ada intruders, namanya Sentul City dan itu kurang ajar kan,” ucapnya.
Rocky Gerung menilai, sikap Sentul City itu menandakan banyak masyarakat yang mendapat perlakuan serupa dari perusahaan-perusahaan raksasa yang menyerobot tanah warga.
Lebih lanjut, Rocky Gerung yang kini menggandeng Haris Azhar sebagai kuasa hukumnya ini, berencana menggugat balik pihak Sentul City sebesar Rp1 triliun.
“Kalau saya gugat balik, mungkin saya gugat Rp1 triliun. Saya somasi balik dia. Rp1 harga materiilnya, Rp1 triliun harga imateriilnya karena di situ ada banyak memori, banyak percakapan intelektual, kenangan,” tutur Rocky. (Fin.co.id).