CIMAHI – Dinas Perhubungan Kota Cimahi menjaring sebanyak 40 kendaraan angkutan umum dan angkutan barang dalam Penegakan Hukum (Gakum) gabungan pada Rabu (8/9) di Jalan Cilember, Kota Cimahi.
Dalam Gakum kali ini, Dinas Perhubungan menggandeng Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi hingga unsur TNI. Giat dengan tujuan supaya angkutan umum dan barang tertib dalam berlalulintas dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
“Total ada 40 angkutan yang kita jaring. Pelanggarannya didominasi terkait habisnya masa izin trayek dan juga kartu pengawas,” terang Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat ditemui disela-sela kegiatan.
Dari puluhan yang kedapatan melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan itu, ada satu unit Angkutan Umum (Angkot) yang terpaksa dikandangkan. Sebab, pengemudinya tak bisa menunjukan kelengkapan surat-suratnya.
Dari puluhan kendaraan yang melanggar, ada satu unit angkutan umum alias angkot yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan seperti STNK dan juga SIM pengemudinya.
“Kita periksa dia tidak membawa sama sekali surat-surat, SIM hilang. Untuk membuktikan harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian,” katanya.
Melalui sopir tersebut, Ranto mengaku dihubungi oleh pemilik angkot tersebut. Namun karena belum menunjukan surat-surat, maka kendaraan tersebut ditahan. Sebab, ketika kendaraan tak dilengkapi dengan bukti kepemilikan, dikhawatirkan barang curian.
“Pemilik angkutannya nelepon saya sampaikan bahwa dokumen anda. Karena ketika tak ada surta tidak dilengkapi surat dokumen itu diduga barang curian. Silahkan bawa dokumen bukti. Akan ditukar dengan kendaraan,” ungkap Ranto.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, kegiatan penindakan hukum ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional yang akan jatuh pada 17 September mendatang.
“Jadi kita lebih intens melakukan penegakan hukum di bidang angkutan, baik angkutan umum atau pendaraan pribadi,” kata Hendra.
Dikatakannya, operasi gabungan penegakan hukum ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tertib administrasi.
“Ini salah satu edukasi kami pada masyarakat agar mempersiapkan segala sesuatu saat berkendara, baik dari teknis, dokumen kelengkapan yang wajib dibawa, ataupun kelayakan kendaraan yang dipakai,” imbuh Hendra.