JAKARTA – Satpol PP DKI Jakarta resmi memberikan sanksi kepada manajemen Kafe Holywings yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Pemberian sanksi itu buntut dari video viral pengunjung Holywings melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional tempat usaha tersebut selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta.
“Sesuai arahan gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan Covid-19,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Senin (6/9).
Arifin menambahkan penindakan pelanggaran tersebut sudah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pemberian sanksi tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap manajemen Holywings, sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat menunjukkan berupaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Arifin.
Sebelumnya, video polisi membubarkan kerumunan pengunjung di Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu malam, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, petugas tampak memergoki kerumunan pengunjung di area dalam Holywings.
“Holywings Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?,” kata salah satu pria dalam video tersebut.
“Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid-19. Lihatlah anak mudanya ini,” sambung pria itu lagi. (Jpnn)